Welcome to
PAPARANG & PARTNERS

Since standing during 1994 Paparang & Partners currently develops by one of the legal service providers that was respected in Indonesia, with the client from inside and foreign as well as work professionalism that always emphasised the interests of the client so as we succeeded in giving added value for the client in handling all the problems of the law.

Oct 15
Kamis, 15 Oktober 2009 15:05 Jakarta--Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Iwan Setiawan SH atas eksepsi yang disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wiliardi Wizard, ketua tim PH yakni Santrawan Paparang SH MH menegaskan bahwa tanggapan JPU itu hanya merupakan jawaban klasik saja. Tak heran, Paparang menilai kalau JPU terkesan over akting. "Eksepsi yang telah kami sampaikan tidak pernah masuk dalam materi pokok perkara, kok JPU malah beranggapan sebaliknya. Namun itu hak JPU untuk berargumentasi demikian. Namun, saya kira itu jawaban klasik saja, dan saya pun menilai JPU terkesan agak over akting dalam isi tanggapan mereka," tegasnya. Sementara, menyangkut isi eksepsi yang meminta agar Kapolri BHD diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait pembentukan 4 team termasuk tim Wiliardi, mengaku itu adalah kewenangan penyidik. "Kami tetap meminta hal itu, namun semuanya tergantung penyidik Polda. Begitu pula dengan kehadiran Kapolri dalam persidangan sebagai saksi, itu juga tergantung kewenangan hakim untuk memerintahkan JPU memanggil Kapolri," tandasnya.(mic/hen/ungkapcom) Sumber: http://www.ungkap.com/headlines/6903-pengacara-wiliardi-nilai-jpu-over-acting-.html [1] [1] http://www.ungkap.com/headlines/6903-pengacara-wiliardi-nilai-jpu-over-acting-.html[more]

Oct 08
Kamis, 08 Oktober 2009 13:35 4 Team Bentukan Mencuat, Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Tergesa-gesa Tetapkan Status Wiliardi Wizard Laporan Heintje dan Michael Jakarta—Persidangan perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Iskandar yang digelar di PN Jaksel dengan empat terdakwa diantara ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dan Kombes Pol Wiliardi Wizard, Kamis (8/10) menarik disimak. Faktanya, seusai tim JPU terdakwa Wiliardi Wizard yang diketuai Iwan SH membacakan Dakwaan, ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Santrawan Paparang SH langsung mengajukan eksepsi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martha Silalahi SH, Paparang mengeaskan, bahwa penetapan status tersangka kepada Kombes Pol Drs Wiliardi Wizard (WW) oleh penyidik Polda Metro Jaya terkesan sangat tergesa-gesa dan sangat dipaksakan. Seharusnya, sebelum WW dipanggil dan diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka, maka terlebih dahulu tindakan hukum yang wajib diambil adalah memanggil dan memeriksa Kapolri Jendral Polisi Drs Bambang Hendarso Danuri dan Kombes Pol Drs Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang termasuk dalam 4 team. “Untuk Kapolri, diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan maksud dibentukanya 4 team dan tugas apa saja yang diperintahkan Kapolri kepada 4 team di bawah pimpinan Chairul Anwar,” ujarnya. Dikatakan pula, dalam pemeriksaan itu, perlu juga ditanyakan, apakah ada tugas dan misi rahasia dari Kapolri untuk memerintahkan 4 team dalam melakukan olah gerak termasuk memberlakukan semua tindakan kepolisian terhadap korban Nasrudin. “Dan mengapa pula korban Nasrudin menjadi target 4 team di bawah pimpinan Chairul Anwar,” papar Paparang sesuai dalam isi eksepsi atau jawaban terhadap surat dakwaan yang dibacakan tim JPU. Kepada majelis hakim yang kami muliakan lanjut Paparang, jika ternyata dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kapolri dan Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang termasuk dalam 4 team tidak ditemukan adanya perintah untuk membunuh korban Nazrudin, maka tentunya apa yang dikerjakan terdakwa WW selaras dengan perintah tersebut. “Sebab ada order pekerjaan tersebut berasal dari 1 orang yang sama yakni Sigid Haryo Wibisono,” tegas Paparang. Karenanya lanjut dia, dengan tidak dipanggilnya dan diperiksa Kapolri dan Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang termasuk dalam 4 team, maka terhadap perkara in casu menjadi misteri dan tanda tanya besar. Ada apa dengan kematian korban Nazrudin? “Tugas dan pergerakan apakah yang sudah dilakukan 4 team bentukan Kapolri sehubungan dengan kematian korban Nazrudin atau apakah memang terdakwa WW dijadikan sasaran antara dan tumbal untuk menghilangkan jejak dari 4 team yang dibentuk Kapolri,” tanyanya. Yang mengherankan juga lanjut Paparang, ternyata korban Nazrudin sama sekali tidak dilakukan tindakan penyelamatan secara medis dengan melakukan operasi untuk mengeluarkan dua butir proyektil yang ada di dalam kepalanya, sehingga patut diduga kuat bahwasannya telah terjadi sesuatu skenario untuk membiarkan (by omission) terjadinya kematian terhadap korban. “Fakta ini terbukti dengan dikeluarkannya dua butir proyektil yang ada dalam kepala korban Nazrudin sebagaimana hasil otopsi dan visum et repertum dari dr Abdul Mun'im Idries SpF,” katanya. Karenanya, Paparang menyatakan, bahwa KUHAP mengatur dua macam keberatan yang menjadi hak terdakwa atau PH. Yang pertama, berdasarkan pasal 156 KUHAP yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan yang kedua, berdasarkan pasal 143 KUHAP, jika keberatan jenis kedua ini diterima maka dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Akhir eksepsi, Paparang meminta kepada majelsi hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan, menerima dan mengabulkan eksepsi team penasehat hukum terdakwa untuk keseluruhan. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari dari segala dakwaanJPU, memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Di lain pihak, Iwan SH selaku ketua tim JPU yang diberikan kesempatan untuk menjawab eksepsi PH mengaku akan membacakan replik pada persidangan Kamis pekan depan. “Kami akan bacakan replik pekan depan,” tandasnya. (ukpc) Sumber: http://www.ungkap.com/headlines/6189-paparang-polda-metro-jaya-harus-periksa-kapolri.html [1] [1] http://www.ungkap.com/headlines/6189-paparang-polda-metro-jaya-harus-periksa-kapolri.html[more]