Layanan Hukum
RUANG LINGKUP LAYANAN JASA HUKUM:
- Mendampingi dan membela Klien dalam Perkara Pidana, mulai dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan di Kepolisian maupun Kejaksaan sampai ke tingkat Pengadilan, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, mengadakan pembelaan.
- Dapat menyelesaikan segala persoalan hukum atau konflik hukum melalui jalur Perundingan / Mediasi & Arbitrase.
- Bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam menangani persoalan hukum yang mengakibatkan timbulnya sengketa, pertentangan dan perbedaan dalam hubungan kegiatan usaha yang harus diselesaikan di Pengadilan, antara lain :
- Peradilan Perdata dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Peradilan Administrasi Negara dalam Jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
- Peradilan Niaga dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri / Niaga dan Mahkamah Agung.
- Bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam menyelesaikan sengketa Warisan atau Gugatan Harta Bersama dan Adopsi, di tingkat Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.
- Kelautan & Asuransi
- Likuidator & Kepailitan:
- Mengajukan permohonan kepailitan
- Mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
- Pendirian Perusahaan-Perusahaan di Indonesia di tempat bebas Pajak.
- Tanah/Properti & Angkutan :
- Mengadakan perundingan atas perjanjian sewa menyewa tanah;
- Meningkatkan hak atas tanah.
- Bangunan/Konstruksi
- Sumber Daya Alam & Perkebunan
- Perburuhan, Serikat Pekerja & Perjanjian Kolektif Perburuhan:
- Memeriksa dan memberi pendapat peraturan di bidang perburuhan;
- Melatih para karyawan dalam masalah perburuhan;
- Mengadakan negosiasi dengan para karyawan yang akan di PHK.
- Memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi akan adanya masalah – masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan usaha atau bisnis, antara lain :
- Memberikan konsultasi dan pendapat hukum ( LEGAL OPINION ) dalam mempersiapkan & merancang bentuk Perjanjian & Kontrak sehubungan dengan kegiatan perusahaan.
- Memperbaiki kontrak yang telah disepakati.
- Melaksanakan pemeriksaan dari segi hukum ( LEGAL AUDIT ) dalam rangka menyiapkan Opini Hukum sehubungan dengan Kegiatan Usaha / Bisnis Perusahaan
- Memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan di perusahaan.
- Mewakili kepentingan hukum perusahaan dalam setiap transaksi dan negosiasi dengan Pihak Ketiga yang ditunjuk.
- Mengurus & menangani setiap Perizinan dan Lisensi yang berkenaan dengan Kegiatan Bisnis Perusahaan.
- Menangani dan mengurus Pembelian & Pembebasan Hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan hak dari padanya.
- Melakukan dan pengurusan klaim asuransi serta mengajukan tuntutan ganti rugi.
- Melakukan penagihan & menegosiasikan setiap kredit & Hutang – Piutang dari Perusahaan.
- Menjaga dan mengatur tindakan – tindakan dan upaya hukum berkenaan dengan kegiatan bisnis perusahaan.
Jasa-jasa Keuangan & Investasi:
- Jasa-jasa Keuangan dan Investasi Internasional dari dan di dalam atau bahkan transaksi-transaksi lintas negara oleh klien-klien didalam atau diluar Indonesia dan negara-negara ASEAN baik dengan atau tanpa kantor cabang;
- Mengharmonisasikan kebebasan berinvestasi, pendirian, restrukturisasi, penjadwalan ulang dan menyusun ulang sesuai ketentuan rezim jasa keuangan bebas;
- Mengoperasikan dan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan keamanan Investasi, proteksi terhadap Kewajiban dan Kompensasi;
- Kolaborasi dalam menerima, bertindak atas dan menyampaikan perintah-perintah dalam beragam jenis transaksi keuangan atau sehubungan dengan satu atau lebih instrumen keuangan atas nama para investor atau rekening lain;
- Memelihara atau menyediakan jasa-jasa penanganan Pengelolaan investasi portofolio-portofolio sesuai dengan mandat yang diberikan oleh para investor dengan basis dari klien ke klien;
- Membantu penjaminan efek dari penerbitan instrumen keuangan atau investasi apapun.
Jasa Konsultasi Hukum & Keuangan:
- Menyediakan konsultasi dalam melakukan strukturisasi atau restrukturisasi permodalan, strategi perindustrian, merger, akusisi, konsolidasi, pembelian kembali saham, pembelian kembali sisa saham;
- Menyediakan perencanaan strategis dalam penjaminan efek;
- Menyarankan strategi investasi dan manufer perbaikan;
- Mengatur surat berharga yang dapat dialihkan atau keagenan;
- Menyediakan konsultasi mengenai instrumen-instrumen penyelesaian secara tunai, penjaminan-penjaminan kolektif investasi, instrumen-instrumen pasar-uang, perjanjian-perjanjian suku bunga dimuka, mata uang suku bunga, suku bunga swap, konversi hutang menjadi saham, opsi-opsi dan instrumen derivatif lainnya.
Jasa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ):
- Mempersiapkan dan mengajukan Permohonan Pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (hak atas merek, hak cipta, hak paten, desain industri, dll) pada Dirjen HaKi Departemen Kehakiman & HAM Republik Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.
- Mempersiapkan dan Menegosiasikan rancangan untuk perjanjian pengalihan hak atas HaKI kemudian mendaftarkannya ke Dirjen HaKI.
- Menyelesaikan dan Mendamaikan sengketa HAKI melalui Pengadilan Negeri/Niaga maupun Mahkamah Agung.
Jasa-jasa Lainnya:
- Menyediakan jasa-jasa penyimpanan dan administrasi atau pengelolaan satu atau lebih instrumen keuangan;
- Memudahkan para investor melakukan transaksi-transaksi dimana masuknya pinjaman, dana atau investasi tanpa kehadiran mereka dan melakukan hal tersebut di tempatnya dan sebagai penggantinya;
- Menyediakan atau menjalankan perencanaan jadwal operasional yang berpengalaman;
DALAM MEMBERIKAN LAYANAN JASANYA, KANTOR KAMI:
- Mengambil segala hal yang perlu dan bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan aktifitasnya sesuai dengan praktik usaha yang benar dan hati-hati;
- Meningkatkan kepentingan klien;
- Bertindak dengan sungguh-sungguh, keahlian, profesional dan kehati-hatian;
- Menggunakan dan memperkerjakan seluruh sumber dan prosedur-prosedur yang perlu;
- Memperhitungkan kecukupan dan kesesuaian suatu usulan transaksi, perlindungan untuk dan kepentingan investor, pencegahan kemungkinan benturan kepentingan, pengungkapan, posisi yang beresiko dan manajemen resiko;
- Pemisahan rekening klien dari rekening Kantor, penggunaan prosedur akunting yang baik, pengawasan, pencatatan dan penyimpanan bukti-bukti untuk kepentingan klien.



