Layanan Hukum

Email This Page | Print This Page |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading ... Loading ...

RUANG LINGKUP LAYANAN JASA HUKUM:

  • Mendampingi dan membela Klien dalam Perkara Pidana, mulai dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan di Kepolisian maupun Kejaksaan sampai ke tingkat Pengadilan, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, mengadakan pembelaan.
  • Dapat menyelesaikan segala persoalan hukum atau konflik hukum melalui jalur Perundingan / Mediasi & Arbitrase.
  • Bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam menangani persoalan hukum yang mengakibatkan timbulnya sengketa, pertentangan dan perbedaan dalam hubungan kegiatan usaha yang harus diselesaikan di Pengadilan, antara lain :
    • Peradilan Perdata dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
    • Peradilan Administrasi Negara dalam Jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
    • Peradilan Niaga dalam Jurisdiksi Pengadilan Negeri / Niaga dan Mahkamah Agung.
  • Bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam menyelesaikan sengketa Warisan atau Gugatan Harta Bersama dan Adopsi, di tingkat Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.
  • Kelautan & Asuransi
  • Likuidator & Kepailitan:
    • Mengajukan permohonan kepailitan
    • Mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
  • Pendirian Perusahaan-Perusahaan di Indonesia di tempat bebas Pajak.
  • Tanah/Properti & Angkutan :
    • Mengadakan perundingan atas perjanjian sewa menyewa tanah;
    • Meningkatkan hak atas tanah.
  • Bangunan/Konstruksi
  • Sumber Daya Alam & Perkebunan
  • Perburuhan, Serikat Pekerja & Perjanjian Kolektif Perburuhan:
    • Memeriksa dan memberi pendapat peraturan di bidang perburuhan;
    • Melatih para karyawan dalam masalah perburuhan;
    • Mengadakan negosiasi dengan para karyawan yang akan di PHK.
  • Memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi akan adanya masalah – masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan usaha atau bisnis, antara lain :
    • Memberikan konsultasi dan pendapat hukum ( LEGAL OPINION ) dalam mempersiapkan & merancang bentuk Perjanjian & Kontrak sehubungan dengan kegiatan perusahaan.
    • Memperbaiki kontrak yang telah disepakati.
    • Melaksanakan pemeriksaan dari segi hukum ( LEGAL AUDIT ) dalam rangka menyiapkan Opini Hukum sehubungan dengan Kegiatan Usaha / Bisnis Perusahaan
    • Memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan di perusahaan.
    • Mewakili kepentingan hukum perusahaan dalam setiap transaksi dan negosiasi dengan Pihak Ketiga yang ditunjuk.
    • Mengurus & menangani setiap Perizinan dan Lisensi yang berkenaan dengan Kegiatan Bisnis Perusahaan.
    • Menangani dan mengurus Pembelian & Pembebasan Hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan hak dari padanya.
    • Melakukan dan pengurusan klaim asuransi serta mengajukan tuntutan ganti rugi.
    • Melakukan penagihan & menegosiasikan setiap kredit & Hutang – Piutang dari Perusahaan.
    • Menjaga dan mengatur tindakan – tindakan dan upaya hukum berkenaan dengan kegiatan bisnis perusahaan.

Jasa-jasa Keuangan & Investasi:

  • Jasa-jasa Keuangan dan Investasi Internasional dari dan di dalam atau bahkan transaksi-transaksi lintas negara oleh klien-klien didalam atau diluar Indonesia dan negara-negara ASEAN baik dengan atau tanpa kantor cabang;
  • Mengharmonisasikan kebebasan berinvestasi, pendirian, restrukturisasi, penjadwalan ulang dan menyusun ulang sesuai ketentuan rezim jasa keuangan bebas;
  • Mengoperasikan dan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan keamanan Investasi, proteksi terhadap Kewajiban dan Kompensasi;
  • Kolaborasi dalam menerima, bertindak atas dan menyampaikan perintah-perintah dalam beragam jenis transaksi keuangan atau sehubungan dengan satu atau lebih instrumen keuangan atas nama para investor atau rekening lain;
  • Memelihara atau menyediakan jasa-jasa penanganan Pengelolaan investasi portofolio-portofolio sesuai dengan mandat yang diberikan oleh para investor dengan basis dari klien ke klien;
  • Membantu penjaminan efek dari penerbitan instrumen keuangan atau investasi apapun.

Jasa Konsultasi Hukum & Keuangan:

  • Menyediakan konsultasi dalam melakukan strukturisasi atau restrukturisasi permodalan, strategi perindustrian, merger, akusisi, konsolidasi, pembelian kembali saham, pembelian kembali sisa saham;
  • Menyediakan perencanaan strategis dalam penjaminan efek;
  • Menyarankan strategi investasi dan manufer perbaikan;
  • Mengatur surat berharga yang dapat dialihkan atau keagenan;
  • Menyediakan konsultasi mengenai instrumen-instrumen penyelesaian secara tunai, penjaminan-penjaminan kolektif investasi, instrumen-instrumen pasar-uang, perjanjian-perjanjian suku bunga dimuka, mata uang suku bunga, suku bunga swap, konversi hutang menjadi saham, opsi-opsi dan instrumen derivatif lainnya.

Jasa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ):

  • Mempersiapkan dan mengajukan Permohonan Pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (hak atas merek, hak cipta, hak paten, desain industri, dll) pada Dirjen HaKi Departemen Kehakiman & HAM Republik Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.
  • Mempersiapkan dan Menegosiasikan rancangan untuk perjanjian pengalihan hak atas HaKI kemudian mendaftarkannya ke Dirjen HaKI.
  • Menyelesaikan dan Mendamaikan sengketa HAKI melalui Pengadilan Negeri/Niaga maupun Mahkamah Agung.

Jasa-jasa Lainnya:

  • Menyediakan jasa-jasa penyimpanan dan administrasi atau pengelolaan satu atau lebih instrumen keuangan;
  • Memudahkan para investor melakukan transaksi-transaksi dimana masuknya pinjaman, dana atau investasi tanpa kehadiran mereka dan melakukan hal tersebut di tempatnya dan sebagai penggantinya;
  • Menyediakan atau menjalankan perencanaan jadwal operasional yang berpengalaman;

DALAM MEMBERIKAN LAYANAN JASANYA, KANTOR KAMI:

  • Mengambil segala hal yang perlu dan bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan aktifitasnya sesuai dengan praktik usaha yang benar dan hati-hati;
  • Meningkatkan kepentingan klien;
  • Bertindak dengan sungguh-sungguh, keahlian, profesional dan kehati-hatian;
  • Menggunakan dan memperkerjakan seluruh sumber dan prosedur-prosedur yang perlu;
  • Memperhitungkan kecukupan dan kesesuaian suatu usulan transaksi, perlindungan untuk dan kepentingan investor, pencegahan kemungkinan benturan kepentingan, pengungkapan, posisi yang beresiko dan manajemen resiko;
  • Pemisahan rekening klien dari rekening Kantor, penggunaan prosedur akunting yang baik, pengawasan, pencatatan dan penyimpanan bukti-bukti untuk kepentingan klien.

Comments are closed.